Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon melalui Sekretaris DPMPTSP, Dede Sudiono, mengatakan, sampai saat ini realisasi investasi di Kabupaten Cirebon baru sekitar Rp549 miliar atau masih di bawah 20 persen.
Diakui Dede, angka itu tercatat lebih kecil dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama. Padahal, target investasi yang harus dikejar pada 2022 ini sebesar Rp2,67 triliun.
BACA JUGA: Kota Cirebon Juara I Pameran Investasi di Blitar
Saat ini, kata Dede, ada empat aktivitas penanaman modal asing (PMA) di Kabupaten Cirebon dan tengah menempuh perizinan analisis masalah dampak lingkungan (amdal) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Dede, investor asing tersebut berasal dari tiga negara berbeda yakni, Korea Selatan, Taiwan dan Cina. Dimana, rencananya empat investor asing tersebut bakal mendirikan industri alas kaki dan sepatu di zona industri bagian timur Kabupaten Cirebon.
“Saat industri sudah mampu mengurus perizinan dan beroperasi, kami yakin realisasi investasi di Kabupaten Cirebon bakal mencapai target atau melebihi seperti tahun sebelumnya,” kata Dede, Rabu (27/7/2022).
BACA JUGA: Geruduk Rumah Moh Yahya, Nasabah Investasi CSI Masih Berharap Uangnya Kembali
Ia menerangkan, jika semakin banyak investor asing yang melakukan ekspansi ke wilayah Kabupaten Cirebon, maka hal itu bisa berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja. Pasalnya, menurut Dede, masih banyak warga di Kabupaten Cirebon yang memilih bekerja di luar negeri atau luar daerah. Hal itu terjadi karena masih minimnya ketersediaan lapangan pekerjaan di Kabupaten Cirebon.
“Idealnya di Kabupaten Cirebon itu dibangun industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja,” katanya.
Dede menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tengah gencar menjemput para investor, salah satunya dengan membentuk Satgas Percepatan Investasi. Satgas yang dibentuk pada Kamis (28/10/2021) lalu itu, di dalamnya terdiri dari Pemerintah Daerah, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0620 Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Satgas Percepatan Investasi Tarik Perhatian Investor
Satgas tersebut dibentuk berdasarkan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dimana pemerintah daerah harus menjamin kemudahan bagi investor untuk berinvestasi. Arahan dari presiden tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Selain meluncurkan Satgas Percepatan Investasi, saat ini pemerintah daerah juga mulai menyiapkan infrastruktur penunjang proses investasi, salah satunya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dede menambahkan, Kabupaten Cirebon merupakan merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang diuntungkan karena di jalur darat ada Tol Trans Jawa, jalur udara ada BIJB Kerjati, ada jalur kereta api dan jalur laut ada Pelabuhan Cirebon.
BACA JUGA: Hilangkan Kesan Kabupaten Cirebon Tidak Ramah Investasi
Namun keuntungan tersebut tidak berbanding lurus dengan kondisi iklim investasi di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, banyak investor dalam negeri maupun luar negeri lebih memilih berinvestasi di daerah lain. (Islah)