SK bernomor 170/Kep. 273-Pmksm/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernut Jawa Barat No. 170/Kep. 754-Ppmksm/2019 tentang Peresmian Pengangatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tersebut, telah diterima Sekretariat DPRD Kota Cirebon.
Plt Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Sutisna mengatakan, SK tersebut dikirim dari Pemprov Jabar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, kemudian disampaikan ke DPRD Kota Cirebon.
“Berkas SK sudah masuk. Bahkan SK sudah diserahterimakan dari ketua DPRD sekarang dan calon ketua DPRD. SK juga sudah diterima oleh Partai Gerindra Kota Cirebon,” kata Sutisna, usai menyerahkan SK kepada Ruri Tri Lesmana, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri: Tidak Ada Pengambilalihan Kepemimpinan
Sutisna mengungkapkan, seluruh pimpinan fraksi sudah melakukan rapat untuk menentukan rapat paripurna penetapan Ruri Tri Lesmana menjadi ketua DPRD Kota Cirebon.
“Pimpinan fraksi sudah rapat untuk menentukan pelaksanaan rapat paripurna pelantikan ketua DPRD,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengatakan, usai Rapat Paripurna PP APBD TA 2021 semua fraksi menyampaikan pendapatnya terkait terbitnya SK Gubernur Jabar tersebut.
“Pimpinan DPRD mengundang pimpinan fraksi untuk mengadakan rapat membahas SK Gubernur Jabar. DPRD menyatakan persoalan pergantian ketua DPRD sudah final dan dilanjutkan pembahasan jadwal badan musyawarah (Bamus) untuk pengambilan sumpah janji ketua DPRD yang baru dan disepakati akan dilangsungkan pada Senin (1/8/2022) untuk melaksanakan rapat paripurna,” kata Fitrah.
Mewakili Fraksi Gerindra, Fitrah menyampaikan terima kasih atas kepemimpinan Affiati selama menjadi ketua DPRD. Dirinya juga mengapresiasi kelegowoan Affiati yang menerima Keputusan Gubernur Jabar yang telah menetapkan SK pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon.
BACA JUGA: Berkas Usulan Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Lengkap
Fitrah pun menyampaikan, permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Affiati atas semua dinamika yang terjadi selama ini.
“Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon selama ini tidak pernah memusuhi Ibu Affiati, hanya semata-mata fatsun terhadap partai dan mengamankan semua kebijakan partai,” tegasnya.
Terpisah, Affiati mengaku baru mengetahui terbitnya SK Gubernur yang berisi penggantian dirinya sebagai ketua DPRD Kota Cirebon. Pasalnya, dirinya baru mengetahui keluarnya SK tersebut, Kamis (28/7/2022) pagi.
“Intinya saya akan ikuti alurnya bagaimana, SK saja saya baru tahu tadi,” kata Affiati kepada Suara Cirebon.
Affiati mengakui, dirinya belum bisa memberikan keterangan apakah akan menuntut kembali melalui jalur hukum.
BACA JUGA: Gerindra: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Sesuai Aturan
“Kalau soal itu tanyakan saja kepada kuasa hukum saya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Februari 2022 yang lalu, DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna pemberhentian Affiati sebagai Ketua DPRD. Dalam rapat tersebut juga, DPRD menyetujui Ruri Tri Lesmana sebagai pengganti Affiati. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati didampingi M Handarujati Kalamullah, serta diikuti sebanyak 28 anggota dewan. Dimana 27 anggota hadir secara fisik, sedangkan satu anggota lainnya mengikuti melalui virtual. (Surya)