CIREBON, SC- Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM berhasil diungkap Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kasus tersebut menyeret 3 tersangka berinisial SYR, AHS, dan AST.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut merupakan residivis yang berasal dari Provinsi Lampung dan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Mereka pun berhasil ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
Modusnya, jelas Fahri, pelaku mengganjal ATM lalu menukarkan kartu ATM nasabah dengan kartu lain.
BACA JUGA: Paksakan “Nanggap” Dian Anic Demi Gengsi Anak, Hiburan Terpaksa Dihentikan karena Tak Sanggup Bayar
“Mereka ini residivis. Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2022 di wilkum Banjar dan Tangeran,” jelas Fahri saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Senin (1/8/2022).
Saat ditangkap, kata Fahri, para pelaku melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku adalah komplotan ganjal ATM lintas provinsi. Berinisial SYR , AHS, dan AST warga Provinsi Lampung,” jelasnya.