Fahri mengungkapkan, setelah berhasil mendapatkan kartu ATM korban, pelaku pergi dengan mengunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih menuju ATM Alto yang berjarak sekitar 1 KM dari lokasi awal.
“Di ATM Alto, pelaku menguras isi ATM korban senilai RpRp71.000.000, setelah dipotong biaya operasional Rp6.000.000, sisanya dibagi tiga. SY dan AHS dapat bagian Rp25.000.000 dan AST dapatkan Rp15.000.000,” paparnya.
Fahri mengungkapkan, setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Kemudian, dengan dipimpin Iptu Shindi Al-Afghany, Tim Sus Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku di penginapan OYO di Solo.
BACA JUGA: Cucu Mainan Api, Rumah Kakek di Talun Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta
“Dari hasil interogasi, ketiga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan kemudian ketiga pelaku tersebut dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.
Karena perbuatanya, pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (Sukirno)