Menurut Agung, selain menggelar musyawarah desa, BUMDes juga harus menempuh perizinan agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendapatkan rekomendasi Bupati. Kemudian, mengajukan surat permohonan tentang pemanfaatan tanah kas desa yang akan disetujui oleh Dinas PUTR baru kemudian proses pengajuan fatwa perijinan.
Selanjutnya, imbuh Agung, mengajukan permohonan persetujuan Bupati terkait kerja sama pemanfaatan tanah kas desa. Bila sudah keluar maka antara pemerintah desa, bumdes dan mitra (investor) yang memiliki visi yang sama melakukan musyawarah perjanjian kerja sama.
“Bentuk kerja sama tersebut dipastikan akan dapat meningkatkan pendapatan desa dan juga bisa melakukan pemberdayaan masyarakat maka dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk diterbitkan,” jelasnya.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Cirebon Siap Bekali Generasi Muda Pendidikan Politik
Lanjut menurut Agung, ketika Sudah terbit perjanjian kerja sama, selanjutnya proses rencana pembangunan dimulai dari izin UKL/UKL, amdalalin, kemudian persetujuan atau Izin Mendirikan Bangunan IMB, lalu ketika semua sudah lengkap pihak ketiga atau investor bisa memulai pembangunan tersebut.
“Proses perizinan sangat mudah sejalan dengan MoU yang dilakukan Kemendes dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memudahkan perizinan Bumdes dan semuanya gratis,” pungkasnya. (Baim)