Dikatakan Wawan, saat ini proses perizinan menjadi prioritas sebelum melakukan pembangunan, proses perijinan sendiri dimulai dari legal standing Bumdes yang saat ini sudah diterbitkan baik dari Kemendes maupun Kemenkumham, tinggal menunggu proses perizinan penggunaan tanah kas desa sampai terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan baru pembangunan bisa segera dimulai.
BACA JUGA: Pembangunan Terminal Ciledug Picu Efek Domino
“Insyaallah Oktober mendatang proses pembangunan ditargetkan sudah bisa mulai digelar,” harapnya.
Camat Ciledug, Agung Firmansyah, menekankan wisata Cikabon yang akan dikelola Bumdes harus terlebih dahulu memenuhi legal standing guna mengantisipasi terjadinya persoalan di kemudian hari.
Menurut Camat Agung, Wisata Cikabon Desa Ciledug Kulon yang rencananya akan dibangun berbagai fasilitas bermain dan pusat perekonomian masyarakat, nantinya bisa mengakomodir UMKM masyarakat sekitar desa setempat serta meningkatkan status perekonomian masyarakat Kecamatan Ciledug dan sekitarnya.