Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman melalui Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton didampingi Kanit Unit PPA Polresta Cirebon, IPTU S Dwi Hartati mengatakan, bocah perempuan tersebut dibawa kabur ke rumah pelaku yang beralamat di Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas.
“Kronologinya berawal saat mereka berkenalan dengan RA melalui geme oline Freefire. Kemudian HR meminta nomor WhatsApp dan mereka melanjutkan percakapan malalui chat,” jelas Anton, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA: Waduh! Bocah Perempuan 14 Tahun di Cirebon Dibawa Kabur Pria ke Banyumas
Setelah itu, lanjut Anton, mereka membuat janji untuk bertemu. Kemudian pelaku menjemput korban di jalan raya Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon dan mengajak korban ke salah satu tempat wisata sebelum akhirnya dibawa ke rumah pelaku.
“Setelah itu korban dibawah ke rumah tersangka di kampung halamannya di Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas selama 8 hari tanpa seijin orang tua korban,” kata Anton.