Peristiwa maut tersebut terjadi di Jalan Raya Karangmalang, Blok Kliwon, RT.01, RW.09, Desa Karangmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman melalui Kapolsek Karangsembung, AKP Sutarja mengungkapkan, saat itu Aditia teman-temannya mengendarai dua sepeda motor berboncengan. Sesampainya di Jalan Raya Karangmalang, mereka dicegat sekelompok pemuda.
BACA JUGA: Diduga Bunuh Pelajar, Dua ABG Karangsembung Ditangkap
Karena merasa takut, lanjut Sutarja, Aditia pun menerobos kelompok pemuda tersebut. Kemudian, salah satu dari pemuda yang mencegat tersebut berinisial KA melemparkan kursi kayu ke Aditia. Panjang kursinya 1,5 meter dengan lebar 25 centimeter.
“Lemparan kursi itu mengenai dahi dan mata korban yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
Melihat Aditia terluka, Sutarja memaparkan, salah satu temannya bernama Dimas lalu berusaha menolong korban dan berhasil meloloskan diri.
“Pada saat melarikan diri, korban sudah tidak sadar. Sehingga kaki korban terseret-seret hingga menderita luka sobek dan jari-jari kaki korban patah,” paparnya.
Kemudian, kata Sutarja, korban dilarikan ke Rumah Sakit Pelabuhan Kota Cirebon untuk mendapatkan perawatan medis terkait luka-luka yang dialami Aditia.
BACA JUGA: Sutono Hilang di Hutan Sumurkondang Cirebon Saat Mencari Kroto
“Namun sekira pukul 20.25 WIB, korban meninggal dunia dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangsembung untuk ditindak lanjuti secara hukum,” tegasnya.
Sutarja menjelaskan, sebanyak 2 terduga pelaku pun berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangsembung. Mereka masih remaja atau Anak Baru Gede (ABG) berinisial KA dan NP. KA berusia 17 tahun dan NP berusia 16 tahun. Keduanya warga Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Cirebon.
“Dua pemuda warga Kecamatan Karangsambung diamankan Unit Reskrim Polsek Karangsembung. Kedua pemuda tersebut berinisial KA (17) dan NP (16) keduanya warga Kecamatan Karang sembung Kabupaten Cirebon,” kata AKP Sutarja, Selasa (3/8/2022).
Diterangkan Sutarja, KA terlebih dahulu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangsembung di Desa Karangmekar, Kecamatan Karangsembung, Minggu (31/7/2022). Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus tersebut mengarah ke terduga pelaku lainnya yang berinisial NP.
BACA JUGA: Berenang Bersama Kakak, Sang Adik Tewas Tenggelam di Sungai Cisanggarung
Sehingga, kata Sutarja, Unit Reskrim Polsek Karangsembung pun melakukan pemanggilan terhadap NP. Saat diperiksa, KA dan NP mengakui perbuatannya tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku tersebut sudah mendekam di tahanan Polsek Karangsembung dan akan diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (Sukirno)