Menurut sejumlah pedagang, penarikan retribusi tidak pernah berhenti, meski masa Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Sindangkasih, Cigasong telah berakhir pada 25 September 2017. Penarikan retribusi pasar yang nilainya bervariasi masih terus dilakukan hingga sekarang.
”Pembayaran retribusi pasar dan retribusi lainnya masih terus jalan sampai sekarang,” ungkap Jaja, salah seorang pedagang, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA: Rencana Pembangunan Pasar Sindangkasih Menggantung
Besaran retribusi yang dibayar oleh pedagang kata dia, bergantung lokasinya.Misalnya untuk pedagang emprakan,atau pedagang umum tidak menetap sebesar Rp2.500, sedangkan untuk retribusi pasar jenis kios sebesar Rp3.000. ”Beda-beda besaranya, tergantung jenis tempat berdagangnya,”ujar dia.
Hal senada dikatakan pedagang lainnya. Mereka mengaku setiap hari membayar retribusi meski sarana dan prasarana Pasar Cigasong saat ini memprihatinkan. ”Karcis mah ada terus tiap hari, ga pernah telat,” tutur pedagang lainnya.
Pemerhati kebijakan pemerintah, Deni Sail Gunawan menyayangkan masih ada penarikan retribusi pada pedagang pasar. Hal itu berpotensi melanggar peraturan, mengingat sampai sekarang belum diketahui siapa pengelolanya.
“Pasar Sindangkasih masuk status quo, setelah Dinas Perdagin selaku pengguna barang milik pemerintah mengembalikan kepada Bupati atau Setda Majalengka pada 20 Mei 2020,” katanya.
Pengembalian aset tersebut pada Setda dilakukan sebagai konsekuensi dari rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih,yang pada prosesnya Pemkab Majalengka telah melakukan penetapan mitra, dalam hal ini kata Deni,PT Purna Graha Abadi (PGA).
BACA JUGA: Sistem Zonasi Pembelian Pupuk Repotkan Petani
”Sejak itu Pasar Sindangkasih status quo, dan sampai hari ini belum ada kejelasan siapa pengelolanya,setelah PT PGA menyatakan sepakat tidak sepaka” dengan Pemkab Majalengka,” ujarnya.
Direktur Majalengka Transparansi (MATA) ini mempertanyakan dasar penarikan retribusi pada pedagang pasar. Mengingat saat ini pedagang tidak lagi memiliki kartu kuning, atau Hak Pengelolaan Tempat Dasaran (HPTD).
”Tentu ini memunculkan pertanyaan, karena bila mengacu pada status pasar, mestinya sudah tidak ada lagi pembayaran retribusi,” pungkasnya.(Abr)