Hal itu ditandaskan pemerhati kebijakan publik Majalengka, Deni Sail Gunawan. Direktur Majalengka Transparansi (MATA) tersebut mengatakan, kalaupun retribusi yang dibayarkan oleh ratusan pedagang pasar tersebut masuk ke kas daerah, tetap perlu koreksi.
Pasalnya, kata dia, meski rencana kerja sama antara Pemkab Majalengka dengan pihak ketiga, PT Purna Graha Abadi (PGA) hingga saat ini masih menggantung, namun, Dinas Perdagin selaku pengguna barang aset daerah telah mengembalikan pengelolaannya kepada bupati (Setda) Majalengka pada 20 Mei 2020.
BACA JUGA: Penarikan Retribusi Pasar Sindangkasih Tak Salahi Aturan
“Dengan pengembaliaan tersebut, maka Dinas Perdagin tidak lagi memiliki kewenangan mengelola, termasuk melakukan penarikan retribusi pada pedagang,” terang Deni, Minggu (7/8/2022).
Deni menyampaikan, setelah dikembalikan kepada Setda, Pasar Sindangkasih status quo. Perdagin atau pihak lain tidak bisa melakukan aktivitas. Pengelolaan dan pemanfaatan sepenuhnya menjadi kewenangan bupati.
“Dan sepengetahuan kami, sampai hari ini Bupati Majalengka belum mengeluarkan regulasi baru, misalnya Surat Keputusan (SK) Bupati yang memberikan kuasa kepada pihak manapun, termasuk Perdagin untuk melakukan penarikan retribusi pedagang pasar, pascapenyerahan tersebut,” kata Deni.
Penarikan retribusi tidak bisa dilakukan dengan bersandar pada Perda tentang Tupoksi, dimana Perdagin di antaranya memiliki tanggung jawab mengelola pasar dengan alasan aktivitas pasar masih berjalan.
BACA JUGA: Mendebarkan! TNI Asal Cirebon Terbangkan Pesawat Tempur F16 Cegat Pesawat Rakasasa Militer AS
Hal itu menurut Deni tidak sejalan dengan norma pemerintahan. Karena birokrasi dalam bekerja harus memiliki standar aturan yang jelas. “ Perda SOTK itu hal yang berbeda,” tandasnya.
Apalagi, lanjutnya, saat ini pedagang sudah tidak memiliki Hak Pengelolaan Tempat Dasaran (HPTD), setelah berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) pada September 2017. Sedangkan HPTD menjadi dasar bagi pedagang untuk memenuhi kewajiban membayar retribusi.
”Ibarat orang memiliki kendaraan bermotor. Setiap kendaraan tentu ada BPKB dan STNKnya. Konsekwensinya pemilik kendaraan setiap tahunnya berkewajiban membayar pajak.Lalu ketika tidak lagi memiliki kendaraan,apa iya tetap harus membayar pajak STNK setiap tahunya,” ujar Deni.
Deni juga meragukan hasil penarikan retribusi dari pedagang Pasar Sindangkasih tersebut mengalir ke kas daerah.
“Saya juga ragu bila retribusi dari Pasar Sindangkasih ini masuk ke kas daerah. Saat ini ada 4 pasar yang dikelola apa iya pendapatan totalnya hanya di kisaran angka Rp 3 miliar. Berapa kontribusi masing-masing pasar, secara spesifik ini harus dijelaskan. Dewan harus pertanyakan itu,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagin Majalengka Aeron mengatakan, bahwa penarikan retribusi pada pedagang Pasar Sindangkasih tidak menyalahi peraturan. Dana yang yang diperoleh dari pembayaran retribusi pedagang pasar itupun masuk pada pada penerimaan daerah.
Dikatakanya, meski Dinas Perdagin selaku pengguna barang telah mengembalikan kepada Bupati atau Setda Majalengka pada 20 Mei 2020, tetapi aktivitas pasar masih berjalan. Sehingga sesuai tupoksi pengelolaan pasar masih menjadi tanggung jawab Perdagin.
”Secara khusus memang belum ada regulasi, misalnya Peraturan Bupati, setelah pengembalian bangunan padar pada Setda. Kami melaksanakan kegiatan penarikan retribusi mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, yakni Perda yang mengatur tentang tupoksi perangkat daerah,” jelasnya. (Abr)