Empat tersangka tersebut,yakni MR (20), warga Desa Jatipamor di Kecamatan Panyingkiran, WK (22), warga Kelurahan Majalengka Kulon di Kecamatan Majalengka, serta RI (16) dan OT (16), warga Desa Liangjulang di Kecamatan Kadipaten.
Pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA: Tak Bisa Bulan Madu, Baru 5 Hari Menikah Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, kendaraan, bendera GBR, balok kayu, dan rekaman CCTV.
“Untuk RI dan OT akan diproses hukum secara normatif dan sesuai dengan persidangan anak,” jelasnya.(Abr)