Saat ditemukan kondisi korban cukup mengenaskan, ada luka pada bagian belakang kepalanya. Meski sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, korban menderita luka parah pada bagian kepala. “Korban meninggal karena mengalami luka berat di bagian kepala,” kata Edwinm Senin (8/8/2022).
BACA JUGA: Keluarga Korban Pembacokan di Gunungjati Merasa Lega, IB Ternyata Anggota Geng Motor
Kapolres mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di Jalan Raya Sindangpanji, Cikijing, Majalengka. Semula, korban diduga meninggal akibat kecelakaan.
Informasi awal, pada Minggu dinihari, pukul 02.30 WIB warga melapor ke Polsek Cikijing. Warga mengatakan ada korban kecelakaan tunggal yang tergeletak di Jalan Raya Cikijing.
Petugas yang menerima laporan warga langsung mendatangi lokasi. Dari hasil olah TKP ditemukan luka lebam pada bagian belakang kepala korban, diduga bukan akibat kecelakaan.
BACA JUGA: Ganggu Kondusifitas Kamtibmas, Polisi Buru Geng Motor hingga Pelosok Desa
Korban kata Kapolres sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, dia meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Majalengka. “Sempat mendapatkan perawatan, namun, karena kondisi luka yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar Pukul 10.30 WIB,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Polres Majalengka diketahui korban sebelumnya sempat bersenggolan dengan sekelompok orang di salah satu kawasan di Kabupaten Kuningan. Peristiwa itu berlanjut dengan aksi pengeroyokan terhadap korban.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan 15 orang yang diduga terlibat pengeroyokan,” jelasnya.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Tangkap 60 Tersangka, Geng Motor Terbanyak
Dari 15 orang yang diamankan, polisi kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka pengeroyokan terhadap korban. Dari 4 tersangka, 2 orang masih tergolong anak-anak.
Empat tersangka tersebut,yakni MR (20), warga Desa Jatipamor di Kecamatan Panyingkiran, WK (22), warga Kelurahan Majalengka Kulon di Kecamatan Majalengka, serta RI (16) dan OT (16), warga Desa Liangjulang di Kecamatan Kadipaten.
Pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA: Tak Bisa Bulan Madu, Baru 5 Hari Menikah Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, kendaraan, bendera GBR, balok kayu, dan rekaman CCTV.
“Untuk RI dan OT akan diproses hukum secara normatif dan sesuai dengan persidangan anak,” jelasnya.(Abr)