“Saat ini ada sebanyak 700 masyarakat Ambulu dari berbagai bidang usaha yang mendapat program tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Bolehkan Sertifikat Tanah Gratis Jadi Agunan
Sementara Kuwu Ambulu, Sunaji mengutarakan, kegiatan FGD merupakan tindak lanjut dari tim GTRA tahun 2021 dimana Ambulu ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria tingkat Kabupaten Cirebon.
Setelah Penataan Aset melalui program PTSL berlangsung, kini saatnya dengan program fasilitasi aset dengan seluruh SKPD Kabupaten Cirebon, yang akan berkomitmen mendukung permintaan Pemerintah Desa Ambulu sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi desanya.
“Kami meminta komitmen SKPD Kabupaten Cirebon untuk merealisasikan program kepada seluruh masyarakat dan pihak desa ini semata-mata demi kemajuan desa dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat,” pungkas Sunaji. (Baim)