Dikatakan Tomy, untuk bisa dilintasi pihaknya akan melakukan pengecekan secara berkala pada usia beton 14 , 21 dan 28 hari. Nantinya ketika sudah layak untuk dilintasi maka pekerjaan pengecoran dilakukan kembali pada sisi sebelahnya.
Dijelaskannya, untuk waktu pelaksanaan kontrak adalah 150 hari kerja yang dimulai dari tanggal 12 Juli sampai 11 November. Untuk itu pihaknya meminta maaf kepada masyarakat terutama pengguna jalan yang melintas karena selama proses pekerjaan perjalanan jadi terganggu.
BACA JUGA: Rumor “Putra Mahkota” Sekda Kabupaten Cirebon Menguat, Ketua Komisi I Singgung Pemilihan by Design
“Kami juga akan melakukan koordinasi untuk bekerja sama dengan Dinas Perhubungan terkait kondisi pohon yang berada di samping kanan dan kiri jalan untuk dilakukan pemangkasan,” jelasnya.
Lebih lanjut Tomy menjelaskan, untuk kondisi jalan di Kabupaten Cirebon yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon pada akhir tahun 2021 berdasarkan survei, untuk kondisi jalan mantap atau baik dan sedang ada sekitar 1.038 km, sementara untuk yang rusak berat ada 101 km.