Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ramdan, menanggapi desakan Forum Pejuang Honorer Nakes (FPHN) kepada Pemkab Cirebon beberapa waktu lalu.
Menurut Ramdan, dengan sistem seleksi tersebut, maka honorer nakes sebanyak 1.510 tidak bisa diangkat semua menjadi PPPK dalam waktu yang bersamaan.
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Cirebon Upayakan Tambahan Kuota P3K Nakes
“Dari 1.500-an (honorer nakes, red) itu bukan harus diangkat semua, tapi nanti diadu. Dan itupun tergantung kebutuhannya berapa dan kemampuan APBD kita berapa, itu kuncinya,” kata Ramdan, Kamis (11/8/2022).
Hal itu, kondisinya berbeda dengan pengangkatan PPPK dari guru honorer yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Pusat. Meskipun bidang kesehatan sendiri termasuk kedalam salah satu dari kebijakan PPPK untuk pelayanan dasar, sama seperti pendidikan, pertanian dan infrastruktur. Bedanya, saat itu proses rekrutmen PPPK guru honorer bersamaan dengan program satu juta guru yang diluncurkan Pemerintah Pusat.
“Nah kalau guru sih karena ada program 1 juta guru waktu itu. Yang jelas, budgeting guru budgeting kesehatan itu bukan kita yang menentukan, mereka (Pemerintah Pusat, red) yang menghitung kemampuan kita,” terang Ramdan.
BACA JUGA: Nakes Curhat ke Wabup Soal Kadinkes yang Tak Respons hingga Minimnya Kuota P3K
Ia menerangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon hanya menyerahkan data-data honorer baik dari kesehatan, pendidikan, pertanian maupun infrastruktur. Selanjutnya, yang menentukan formasinya adalah sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat. Begitu pun dengan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten dan Kota lainnya di Indonesia. Dan saat ini, Pemerintah Kabupaten dan Kota lainnya tengah melakukan pendataan terhadap jumlah seluruh honorer yang ada.
“Itu kan melihat kemampuan anggaran kabupaten/kota. Karena sistem penggajiannya itu dibebankan kepada APBD kabupaten/kota masing-masing,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Forum Pejuang Honorer Nakes (FPHN) Kabupaten Cirebon menyambangi ruang kerja Wakil Bupati (Wabup), Senin (8/8/2022).
BACA JUGA: Kadinkes Kabupaten Cirebon: Insentif Nakes sudah Klir
Mereka akhirnya harus menyampaikan unek-unek ke Wabup lantaran upaya mereka untuk bertemu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait hal tersebut, tidak direspon oleh yang bersangkutan.
Setidaknya, ada dua hal yang ingin mereka curahkan kepada Wabup Cirebon, yakni terkait minimnya kuota P3K Nakes di tahun 2022 ini. Selain itu, mereka juga mempertanyakan reward yang dijanjikan Pemda Kabupaten Cirebon sebesar Rp 300 ribu per Nakes per bulan selama satu tahun yang hingga kini tak kunjung terealisasi. (Islah)