“Lebih baik tidak ada lelang. Nanti pembayarannya susah, siapa yang mau bayar,” kata dia.
BACA JUGA: Pengangkatan PPPK Bergantung Anggaran dan Kebutuhan, Nakes Tidak Bisa Diangkat Bersamaan
Kondisi tersebut, jelas sangat disayangkan mengingat DKPP sudah melakukan upaya untuk bisa mendatangkan anggaran dari luar APBD Kabupaten Cirebon. DKPP mencari anggaran tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui DAK.
Program pengadaan alat tangkap ramah lingkungan itu, kata Abraham, bertujuan untuk meminimalisir penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Kendati demikian, ia memastikan akan kembali mengupayakan. Namun bukan diperubahan tahun depan.
“Mungkin nanti di tahun depan kita programkan lagi. Karena kalau mengejar di anggaran perubahan tidak bisa, waktunya terlalu mepet,” paparnya.
BACA JUGA: Ironis, Distan Kabupaten Cirebon Tak Miliki Anggaran Pengendalian Hama
Terpisah, Kepala Bidang pada DKPP, Jamal, menjelaskan, kurang tepatnya sosialisasi dari KPPN tersebut berdampak pada gagalnya proses lelang. Ia menyebut, informasi yang disampaikan saat sosialisasi hanya menyebutkan akhir Juli saja tanpa tanggal. Padahal sebenarnya ada batas akhir, yakni tanggal 21 Juli.
“Penjadwalan dari ULP itu awal Juli, tayang tanggal 5 Juli. Sementara proses lelang itu berjalan selama hampir 1 bulan. Jadi, karena terlalu mepet ya tidak keburu karena batas akhir SPK itu tanggal 21. Jadi ya sudah tidak usah saja,” terangnya seraya menambahkan, jika program itu terserap maka akan bisa dimanfaatkan oleh 17 ribuan nelayan Kabupaten Cirebon. (Islah)