Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad, mengatakan, anggaran program tersebut menjadi Silpa berawal dari tidak tepatnya informasi yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Menurut Abraham, batas waktu berakhirnya laporan SPK tanggal 21 Juli tidak disosialisasikan dengan jelas.
BACA JUGA: Anggaran Renovasi Kantor Desa Picungpugur Terbatas
“Itu tidak tersosialisasikan, tidak ada tanggalnya. Yang disampaikan hanya akhir Juli saja,” kata Abraham, Jumat (12/8/2022).
Hal itu membuat pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) ketika melakukan penjadwalan, batas waktunya melebihi tanggal yang ditentukan, yakni 21 Juli. Sehingga proses tidak bisa dilakukan, dimana pihaknya memilih untuk tidak dilakukan lelang program tersebut.