Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Wartawan Online Cirebon, Muslimin saat menjadi narasumber dalam ngobrol santai Bareng Kantor Hukum Qurib Magelung Sakti (QMS), Sabtu (13/8/2022).
Muslimin menjelaskan, selain memberikan informasi yang kridibel kepada masyarakat, wartawan dapat mengawal supermasi hukum.
“Kita ingat di Cirebon, pernah ada kasus bendahara Desa Citemu Ibu Nurhayati yang ditetapkan Kejari Kabupaten Cirebon sebagai salah satu tersangka penyelewengan anggaran, tapi secara nyata, Nurhayati tidak melakukan itu, dan diviralkan melalui media massa lokal ataupun nasional, sehingga keputusan kejari itu dicabut, karena Nurhayati sebenarnya sebagai pelapor,” kata Muslimin.
Muslimin menegaskan, bersama teman satu profesinya baik itu media online ataupun cetak akan selalu mengawal supermasi hukum di era saat ini.
“Kisah Nurhayati Bendahara Desa Citemu bukti nyata bahwa teman-teman media di Cirebon turut berperan serta dalam mengawal penegakan supermasi hukum,” kata Muslimin.
BACA JUGA: Dinilai Peduli Wartawan, Bupati Karna Dapat Penghargaan
Kegiatan yang dimoderatori pengacara Qorib Magelung Sakti (QMS) itu, dihadiri juga Furqon Nurzaman yang mengaku bakal mencalonkan diri pada pemilihan Wali Kota Cirebon 2024 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Furqon menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang ramai dibicarakan.
Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Cirebon menilai, pada RKHUP itu banyak pasal-pasal karet yang bisa dipakai oleh siapa saja, tidak terkecuali wartawan.
BACA JUGA: Siapkan Wartawan Jadi Dosen Tamu, PWI dan IAIN Cirebon Bahas Kerja Sama
“Pasal-pasal karet itu bisa dipakai oleh siapa saja hanya memang khusus untuk teman-teman wartawan yang tentu ada perlindungannya tidak bisa. Khusus wartawan perlindungannya sangat luar biasa,” katanya. (Sukirno/Surya)