“Petugas pun mencari keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon,” kata Fahri.
BACA JUGA: Pengedar Sembunyikan Sabu di Dalam Balon
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, lanjut Fahri, tim kembali menemukan barang bukti 20 paket ganja siap edar dengan berat 179,3 gram dan satu paket besar ganja kering dengan berat 1,2 kilogram.
“Tersangka langsung kita diamankan ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka MZ mengaku baru dua minggu menjadi pengedar ganja. Dalam satu minggu, dirinya bisa mengirimkan 20 paket hanja kering ke berbagai tempat menggunakan jasa ekspedisi.
BACA JUGA: Tak Berkutik, Pengedar Sabu Tertangkap Tangan di Kamar Kos Cirebon
“Saya baru dua minggu. Kalau pengiriman bisa kemana saja tergantung permintaan pembeli,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, pihaknya bersama kantor ekspedisi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota sudah saling kerja sama.
“Untuk mengatasi peredaran narkotika, kami telah berkerja sama dengan kantor ekspedisi yang berada di wilayah hukum kami. Kalau ada paket yang mencurigakan mereka dapat koordinasi dengan kami,” kata Tanwin kepada wartawan.