Ditambahkan Aceng, pelaksanaan KKN-T di Universitas Majalengka telah mengalami pergeseran dari KKN-T berbasis proses menjadi berbasis luaran.
BACA JUGA: Mahasiswa Unma Ciptakan Alat Pendeteksi Infusan
“Seiring dengan perkembangan regulasi pemerintah, tahun 2022 KKN-T Unma dalam pelaksanaannya berbasis luaran yang mewajibkan setiap kegiatannya menghasilkan minimal satu luaran yang mengacu pada standar luaran pengabdian masyarakat Kemendikbudristek,” jelasnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut sambungnya, LP2MI Unma sebagai lembaga pelaksana pengabdian masyarakat di Unma memandang perlu mengatur pelaksanaan dan penulisan laporan KKN-T agar dapat menghasilkan proses pembelajaran yang dapat mencetak lulusan berkualitas.
Sementara, Rektor Universitas Majalengka Dr. Indra Adi Budiman mengatakan, KKN-T adalah bentuk pengamalan ilmu, teknologi dan seni dalam memecahkan permasalahan dan menanggulanginya secara pragmatis dan lintas disiplin ilmu.
BACA JUGA: 5 Mahasiswi Majalengka Korban Pornografi Dapat Pendampingan Psikolog
“Pelaksanaan KKN-T masuk dalam kegiatan intrakurikuler artinya merupakan bagian integral dari perkuliahan dengan menempatkan di suatu tempat tertentu secara lintas disiplin ilmu, untuk melatih mahasiswa berinteraksi secara sosial dengan masyarakat,” jelasnya. (Abr)