Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H. Samosir pada wartawan mengatakan, pelaku mengedarkan upal dengan modus membeli satu bungkus rokok berisi 16 batang untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian.
“Kedua pelaku membeli sebungkus di warung milik EM, pada Rabu (24/8/2022) Pukul 23.00 WIB di Blok Pulo Desa Biawak Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA: Warga Desa Biyawak Amankan Pengedar Uang Palsu, Modusnya Beli Rokok di Warung
Pemilik warung merasa curiga uang dengan pecahan Rp100 ribu dari pelaku. Pemilik warung lalu mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga dan aparat desa. Pengejaran membuahkan hasil, pelaku diamankan dan juga ditemukan sebanyak 4 lembar uang pecahan Rp100.000 di salah satu pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Jatitujuh.
Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku selain mengedarkan upal di wilayah Kabupaten Majalengka, juga beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang dengan cara modus yang sama membeli rokok ke beberapa warung atau toko.
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dari pelaku berinisial K (DPO) penduduk Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. Saat Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran,” jelasnya.
BACA JUGA: Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satreskrim Polres Cirebon Kota Diganjar Penghargaan dari BI
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu sepeda motor, satu bungkus rokok merk Gudang Garam Surya isi 16 batang, uang tunai asli Rp72.000, 5 lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp100.000, dan beberapa barang lainnya.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara dan denda 10 hingga 50 miliar,” pungkasnya. (Abr)