“Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA jarak jauh,” ujarnya.
BACA JUGA: Puskesmas Jadi Andalan Pelaksanaan Vaksinasi Booster
Sedangkan bagi pelanggan yang tidak diwajibkan vaksin dengan alasan medis, lanjut Takdir, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
“Meskipun pandemi terlihat melandai, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap mengutamakan protokol kesehatan kepada pelanggan seperti diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun,” katanya.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
BACA JUGA: Capaian Vaksin Booster di Kota Cirebon Masih di Angka 24 persen