“Dari sisi laik kendaraannya, kami akan menekankan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi syarat laik jalan,” kata Eddy.
Ia berharap, agar kedepan ada regulasi yang bijak mengatur jenis-jenis kendaraan wisata dan lainnya agar dapat mengangkut orang.
BACA JUGA: Demo RKHUP dan Tolak Kenaikan Harga BBM Ricuh
Sementara, Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Bayu Raditya, menjelaskan, pihaknya bersama Dishub Kabupaten Cirebon bakal mengupayakan penertiban kendaraan ilegal secepatnya. Rencananya, pada tahap awal akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan diikuti pengujian laik jalan kendaraan.
Galih mengaki, pihaknya menemukan banyak mobil odong-odong beroperasi mengangkut orang.
“Ini menjadi persoalan yang perlu dilakukan tindakan. Kami akan melakukan upaya penertiban namun diawali dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” tegasnya. (Islah)