Dalam kasus penyalahgunaan narkotika kali ini, polisi mengamankan satu tersangka dan barang bukti berupa, 20,5 gram sabu serta ganja kering 53,15 gram.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (29/8/2022) kemarin.
BACA JUGA: Polisi Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba
“Dalam kasus ini telah ditangkap satu tersangka berinisial TJ (26),warga Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 20,5 gram Sabu serta Ganja Kering 53,15 gram,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kadus ini diawali dari informasi dari masyarakat.Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satnarkoba.Tersangka akhirnya ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Jatitujuh.
Polisi juga mengamankan barang bukti saat penangkapan tersangka. Barang bukti lainnya ditemukan setelah dilakukan pengembangan.
BACA JUGA: Kapolres Majalengka Ingatkan Anggotanya Jauhi Penyalahgunaan Narkoba
“Kami kembali menemukan barang bukti di kamar kos tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu,” jelasnya.
Sedangkan modus saat melakukan aksinya, pelaku menjual dalam paket-paket kecil yang ditempelkan di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
Kapolres AKBP Edwin Affandi mengajak dan mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi Narkoba.
BACA JUGA: Polres Cirebon Kota Bekuk 7 Pengedar Narkoba, Terbanyak Sabu dan Ganja
“Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan. Kita lawan dan perangi Narkoba,” imbaunya (Abr)