KOTA CIREBON, SC- Pemerintah kembali menganjurkan para pelanggan moda transportasi kereta api jarak jauh harus sudah vaksin booster dan vaksin kedua.
Bagi pelanggan KA jauh dengan usia 18 tahun diwajibkan sudah melakukan vaksinasi booster. Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Vice President PT KAI Daerah Operasi 3 Cirebon, Takdir Santoso mengatakan, kebijakan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. Penumpang KA jarak jauh dianjurkan kembali sudah vaksin booster.
BACA JUGA: Booster Dosis Kedua untuk Nakes Tunggu Juknis, Covid-19 Belum Benar-benar Punah
“Aturan ini berlaku 30 Agustus besok (hari ini,read), perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR,” kata Takdir kepada wartawan, Senin (29/8/2022) .
Terkait aturan tersebut, pihaknya mengingatkan pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.