MAJALENGKA, SC- Polres Majalengka menangkap 9 orang tersangka dalam kasus tindak pidana Narkoba. Sembilan tersangka ini diamankan polisi setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat dalam 3 pekan terakhir. Ada 8 kasus yang diungkap polisi yang berawal dari informasi masyarakat.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat.
“Selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga,” ungkap AKBP Edwin Affandi saat konfrensi pers, Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA: Kapolres Majalengka Ingatkan Anggotanya Jauhi Penyalahgunaan Narkoba
Kapolres mengungkapkan, dari 8 kasus tersebut pihaknya mengamankan 9 tersangka yang terdiri dari 7 orang tersangka tindak pidana narkotika dan 2 orang tersangka tindak pidana obat keras.
“Adapun ke-9 orang tersangka yang kami berhasil ciduk. Diantaranya masing-masing berinisial DT (19), MA (24), F (27), DR (26), MRMS (28), AS (30), IBK (42), FAF (27) dan AMR (20),” katanya.