BACA JUGA: Polres Cirebon Kota Bekuk 7 Pengedar Narkoba, Terbanyak Sabu dan Ganja
“Dari pengungkapan kasus sabu tersebut, masyarakat yang terselamatkan sebanyak 488 orang dan dari narkotika jenis ganja masyarakat yang terselamatkan ada 312 orang serta masyarakat yang terselamatkan dari kasus obat keras sebayak 215 orang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ke 7 tersangka narkotika akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk 2 tersangka kasus obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar sendiri akan kita kenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kapolres. (Abr)