KABUPATEN CIREBON, SC – Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Sekretaris Daerah (Sekda) adalah membantu Bupati dan Wakil Bupati menyusun kebijakan pemerintah bersama-sama dengan perangkat daerah dan kepala dinas (kadis) untuk mewujudkan visi-misi bupati dan wakil bupati melalui program-program yang telah disiapkan oleh para kadis.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai usai dilantik oleh Bupati Cirebon, H Imron di Pendopo Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jumat (2/9/2022).
Menurut Hilmi, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2104 dan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2017. Menuurtnya, sekda juga mengoordinasikannya seluruh kadis atas program-program yang akan dilaksanakan, terutama untuk menyelesaikan visi-misi bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA: Hilmi Rivai Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Cirebon
Hilmi mengatakan, visi-misi bupati tersebut tujuannya adalah untuk membangun Kabupaten Cirebon. Namun, Hilmi menyebut ada yang menjadi skala prioritas dan harus segera dilaksanakan.
“Kita memahami bahwa rasio PAD dengan APBD kita masih sangat jauh, masih di bawah 30 persen, makanya harus digenjot. Terlebih kebutuhan pengeluaran Kabupaten Cirebon ini sangat tinggi dimana PAD kita sangat rendah,” kata Hilmi.