Pasalnya, kebijakan tersebut berimbas kepada bantuan anggaran wali kota (Bawal) yang tidak lagi digelontorkan pada kelurahan, LPM hingga RW.
Hal tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan rapat kerja dengan camat, lurah, LPM dan RW se-Kecamatan Kejaksan di Aula kecamatan setempat, Selasa (6/9/2022).
BACA JUGA: Reses DPRD Kota Cirebon, Een Belanja Masalah di Wilayah Selatan
Menanggapi keberatan lurah hingga ketua RW tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani mengakui kebijakan tersebut sangat tidak tepat. Pasalnya, kebijakan itu akan sangat berdampak terhadap pembangunan di tingkat kelurahan hingga RW.
“Bawal ini kan sumbernya dari hasil Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) karena ini menjadi beban moral mereka. Sudah direncanakan dan dirancang nyatanya tidak bisa dilaksanakan karena kebijakan efisiensi anggaran,” kata Dani.
Tidak hanya itu saja, lanjut Dani, pola anggaran yang saat ini dititipkan ke kecamatan membuat kelurahan, LPM dan RW merasa tidak ada kepastian anggaran.
“Jadi mereka mengusulkan bantuan anggaran wali kota (Bawal) dikembalikan. Lurah kemudian LPM siap mengakses mulai dari perencanaan pelaksanaan bahkan sampai dengan laporan,” kata Dani.
Menurut Dani, jika efisiensi anggaran tetap dilakukan di perubahan APBD 2022 termasuk APBD murni 2023, LPM hingga RW mengultimatum Pemerintah Kota Cirebon untuk tidak lagi melibatkan mereka di musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
“Upaya kami agar Bawal ini kembali, kami terus komunikasi. Secara formal kami sudah disampaikan ke Pak Wali agar APBD Perubahan ini dikembalikan sesuai dengan yang sudah disepakati,” katanya. (Surya)