KABUPATEN CIREBON, SC- Polresta Cirebon resmi mengeluarkan pelat kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna putih untuk semua jenis kendaraan bermotor. Pelat dengan spesifikasi baru tersebut dikeluarkan oleh Samsat di wilayah hukum Polresta Cirebon, yakni Samsat Ciledug dan Samsat Sumber.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Bayu Raditiya yang disampaikan Kanit Regident, AKP Asep Nugaraha menyampaikan, pemberlakuan TNKB warna putih di wilayah hukum Polresta Cirebon sudah dimulai pada Kamis (8/9/2022) kemarin.
“Mulai Kamis 8 September 2022, Samsat Sumber dan Samsat Ciledug sudah mengeluarkan TNKB berwarna putih, itu spesifikasi baru,” kata Asep Nugraha, Jumat (9/9/2022).
BACA JUGA: Terobos Hujan Gerimis, Polresta Cirebon Bagikan Bansos di Darat dan Laut
Menurut Asep, pelat kendaraan berwarna putih itu diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNKB lima tahunannya habis. Untuk kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam dan masa berlakunya belum habis, kata Asep, tidak perlu melakukan pergantian TNKB baru. Kendaraan tersebut masih bisa memakai TNKB lama atau pelat hitam seperti biasa.
“Kami prioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan,” papar Asep.