Meski penggunaan TNKB warna putih akan diterapkan secara menyuruh, lanjut Asep, namun penggunaan pelat dengan spesifikasi hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal. Artinya, TNKB warna hitam masih tetap berlaku, sehingga masyarakat tidak usah buru-buru untuk mengganti pelat kendaraannya dengan spesifikasi baru.
BACA JUGA: Pascakenaikan Harga BBM, Polresta Cirebon Siagakan Personel
“Nanti saja kalau waktunya ganti (lima tahunan, red) baru diajukan untuk ganti pelat kendaraan yang berwarna putih,” terangnya.
Asep mengimbau, agar masyarakat agar patuh dan tidak mencoba membeli pelat nomor berwarna putih selain yang dikeluarkan pihak kepolisian.
“Yang mengeluarkan pelat kendaraan adalah polisi, bukan online atau yang lainnya,” pungkasnya. (Islah)