Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Bayu Raditiya yang disampaikan Kanit Regident, AKP Asep Nugaraha menyampaikan, pemberlakuan TNKB warna putih di wilayah hukum Polresta Cirebon sudah dimulai pada Kamis (8/9/2022) kemarin.
“Mulai Kamis 8 September 2022, Samsat Sumber dan Samsat Ciledug sudah mengeluarkan TNKB berwarna putih, itu spesifikasi baru,” kata Asep Nugraha, Jumat (9/9/2022).
BACA JUGA: Terobos Hujan Gerimis, Polresta Cirebon Bagikan Bansos di Darat dan Laut
Menurut Asep, pelat kendaraan berwarna putih itu diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNKB lima tahunannya habis. Untuk kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam dan masa berlakunya belum habis, kata Asep, tidak perlu melakukan pergantian TNKB baru. Kendaraan tersebut masih bisa memakai TNKB lama atau pelat hitam seperti biasa.
“Kami prioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan,” papar Asep.
Meski penggunaan TNKB warna putih akan diterapkan secara menyuruh, lanjut Asep, namun penggunaan pelat dengan spesifikasi hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal. Artinya, TNKB warna hitam masih tetap berlaku, sehingga masyarakat tidak usah buru-buru untuk mengganti pelat kendaraannya dengan spesifikasi baru.
BACA JUGA: Pascakenaikan Harga BBM, Polresta Cirebon Siagakan Personel
“Nanti saja kalau waktunya ganti (lima tahunan, red) baru diajukan untuk ganti pelat kendaraan yang berwarna putih,” terangnya.
Asep mengimbau, agar masyarakat agar patuh dan tidak mencoba membeli pelat nomor berwarna putih selain yang dikeluarkan pihak kepolisian.
“Yang mengeluarkan pelat kendaraan adalah polisi, bukan online atau yang lainnya,” pungkasnya. (Islah)