“Pengembangan kami lakukan ke kosan tersangka di wilayah Katiasa, Kecamatan Harjamukti, didapati sejumlah barang bukti, 8 paket besar jenis sabu seberat 48.59 gram, bungkus plastik klip bening, 4 buah timbangan digital, 4 buah lakban, dan 1 buah tas warna coklat,” jelasnya.
Fahri mengungkapkan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari SAS yang merupakan warga binaan lapas Narkotika Gintung Kabupaten Cirebon.
Selain itu, lanjut Fahri, pada 3 September 2022 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota juga berhasil menangkap tersangka SR pengedar narkotika jenis sabu dengan cara Undercover Buy.
Cara ini, kata dia, menggunakan seorang informan atau anggota polisi bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkoba. Dengan menggunakan cara tersebut polisi berhasil menangkap SR di Jalan By Pass Brigjen Dharsono.