“Dengan menggunakan cara Undercover Buy kami berhasil mengamankan tersangka SR dengan barang bukti berupa jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat 7.54 gram,” katanya.
Kemudian, Fahri menerangkan, SR mengaku sabu tersebut dari BM dan akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Resmi Keluarkan TNKB Warna Putih
“Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dipidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” pungkasnya. (Surya)