CIREBON, SC- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum polres setempat selama Agustus hingga September 2022.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Cirebon Kota pada 23 Agustus 2022.
Dipaparkan, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang berinisial UJ.
BACA JUGA: Balai Desa Trusmi Wetan Nyaris Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Orang Tak Dikenal
“Transaksi yang dilakukan UJ ini menggunakan cara tempel. UJ menempelkan narkotika jenis sabu di salah satu tempat yang nantinya tersangka akan mengirimkan lokasi kepada konsumen melalui aplikasi maps di handphone tersangka,” ungkap Fahri kepada awak media di mapolres setempat, Selasa (13/9/2022).
Fahri mengatakan, setelah melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 4,50 gram dan 8 paket besar sabu seberat 48.59 gram.