“Dengan menggunakan cara undercover buy kami berhasil mengamankan tersangka SR dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat 7,54 gram,” kata Fahri.
Dalam pemeriksaan, lanjut Fahri, SR mengaku barang haram tersebut didapat dari BM. Saat ini BM tengah dalam pengejaran pihak Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA: Kapolres Majalengka Ingatkan Anggotanya Jauhi Penyalahgunaan Narkoba
“Atas tindakan kejahatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman dipidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” pungkasnya. (Surya)