Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajarannya, terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan seorang warga berinisial UJ.
Setelah dilakukan pengembangan, menurut Kapolres, didapati aktivitas mencurigakan itu adalah transaksi narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Sejumlah Warga Binaan Lapas Narkotika Positif HIV/AIDS
“Transaksi yang dilakukan UJ ini menggunakan cara tempel. UJ menempelkan narkotika jenis sabu di salah satu tempat dan mengirimkan lokasi (menempel sabu, red) kepada konsumennya melalui aplikasi Maps,” kata Kapolres Fahri kepada awak media di Mapolres setempat, Selasa (13/9/2022).
Dari hasil penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka UJ, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 4,50 gram.