Dalam pemeriksaan, lanjut Fahri, SR mengaku barang haram tersebut didapat dari BM. Saat ini BM tengah dalam pengejaran pihak Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA: Kapolres Majalengka Ingatkan Anggotanya Jauhi Penyalahgunaan Narkoba
“Atas tindakan kejahatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman dipidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” pungkasnya. (Surya)