MAJALENGKA, SC- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka menyebutkan, saat ini tidak ada lagi desa yang berstatus tertinggal dan sangat tertinggal.
Bahkan, jumlah Desa Mandiri yang di Kabupaten Majalengka terus bertambah. Tahun 2021 desa mandiri di Kabupaten Majalengka berdasarkan data BPS per 31 April 2021 tercatat baru 23 desa. Dan berdasarkan laporan tim pendamping desa dari Kemendes, per September ini, Desa Mandiri di Majalengka tercatat naik menjadi 96 desa.
Kepala Dinas PMD Majalengka Andik Sujarwo mengatakan, Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang desa, menjadi sebuah pengukur bagi pemerintah dalam melancarkan usaha-usaha desa mencapai kemandirian.
BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa Majalengka Tolak Kenaikan BBM, Sempat Saling Dorong dengan Petugas
Lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014, tersebut menjadi landasan bagi Pemkab Majalengka untuk mengatasi persoalan yang ada di desa, mulai dari sosial, budaya dan ekonomi. Berbagai program diluncurkan oleh pemerintah guna mendukung kemandirian desa sejak beberapa tahun terakhir.