Kondisi itu terjadi sejak ada pemekaran wilayah, dimana kedua desa yang sebelumnya masuk Kecamatan Gunungjati, akhirnya masuk ke Kecamatan Suranenggala. Namun, karena ada penolakan dari masyarakatnya, setahun pascapemekaran, kedua desa itu kembali masuk wilayah Kecamatan Gunungjati.
Dampak ketidaksinkronan adminsitrasi tersebut menyebabkan masyarakat di kedua desa itu, tidak pernah tersentuh bantuan sosial (bansos) sejak tahun 2021 lalu.
BACA JUGA: Dinsos Berharap Bansos Tepat Sasaran, Minta Pemdes Lakukan Musdesus agar Data benar-benar Valid
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan, satu tahun setelah adanya pemekaran wilayah pada 2006, dimana wilayah administrasi Desa Sambeng dan Sirnabaya kemudian masuk ke Kecamatan Suranenggala, telah memunculkan resistensi.
Padahal, Perda tahun 2006 tentang pemekaran wilayah itu sudah dikirim ke pemerintah provinsi dan ditembuskan ke pemerintah pusat. Namun, karena masyarakat di kedua desa tersebut menolak pindah wilayah administrasi ke Suranenggala, tahun 2007 Pemkab Cirebon pun membuat Perda yang menyebutkan bahwa kedua desa tersebut kembali ke Kecamatan Gunungjati.
“Alasannya karena budaya, sosial budaya dan lainnya, jadi mereka minta kembali ke Gunungjati,” ujar Aditya, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA: Penerima Bansos Harus Sesuai Kriteria
Menurut Adit, ketidaksinkronan administrasi kewilayahan dua desa itu diduga karena pemerintah pusat diduga tidak menerima tembusan Perda tahun 2007 yang berisi pengembalian administrasi dua desa tersebut ke Kecamatan Gunungjati.
“Saya tidak tahu bagaimana ceritanya, tapi intinya di pemerintah pusat hanya pahamnya Perda 2006 saja, bahwa Sirnabaya dan Sambeng itu di Kecamatan Suranenggala. Sehingga saat dimulainya database kependudukan, maka secara sistem (Sirbabaya dan Sambeng, red) adanya di Kecamatan Suranenggala. Jadi dengan database kita yang berdasarkan Perda 2007 itu tidak sinkron,” kata Adit.
Dijelaskan Adit, sejak sekitar tahun 2011 Pemkab Cirebon sudah beberapa kali bersurat mengusulkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Bahkan, Pemkab Cirebon juga sudah mengirimkan kembali Perda terbaru yakni tahun 2007 ke pemerintah provinsi dan pusat. Perda terbaru tahun 2007 itu juga menyatakan bahwa Sirnabaya Sambeng kembali ke Kecamatan Gunungjati.
BACA JUGA: Terobos Hujan Gerimis, Polresta Cirebon Bagikan Bansos di Darat dan Laut
Kemudian, pada tahun 2019 pihak dari Bina Administrasi Wilayah Kemendagri juga sudah meninjau langsung lokasi di dua desa tersebut. Pihak Kementrian tersebut, bahkan menjamin Desa Sirnabaya dan Sambeng kembali ke Kecamatan Gunungjati, karena fakta di lapangan ditambah banyaknya saksi yang ada, telah menguatkan wilayah adiministrasi kedua desa tersebut kembali ke Gunungjati.
“Saat itu pihak Kementrian menjamin karena pegang kunci sistemnya. Kalaupun Permendagri tetap berjalan, kunci sih bisa diubah. Cuma kan pada praktiknya sulit, apalagi setelah itu tahun 2020 dan 2021 ada Covid-19,” jelasnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Adit meyakini, Permendagri yang mengembalikan Sirnabaya dan Sambeng ke Kecamatan Gunungjati sudah disusun lagi. Pasalnya, ia mengaku sudah melihat Permendagri yang mengatur kembalinya administrasi kewilayahan dua desa tersebut. Hanya saja, Adit mengaku lupa nomor Permendagri yang mengatur segala kententuan terkait kewilayahan Desa Sirnabaya dan Sambeng.
BACA JUGA: Bupati Cirebon: Data Penerima Bansos Tak Bisa Dicoret Siapapun
“Harusnya sih sudah sinkron database antara pusat dan kabupaten. Tapi belum tahu nih ada dimana miss-nya. Saya sih menduga berbagai aplikasi atau server untuk bansos belum nyambung satu sama lainnya, antara Kemendagri dan kementerian lainnya. Tapi itu memang bukan cuma Kabupaten Cirebon saja. Ada ratusan desa lain, ada yang ubah status, pindah kecamatan, ubah nama dan lainnya,” bebernya.
Sebelumnya, Kuwu Desa Sirnabaya, Rawin, mengatakan, masyarakat di desanya tidak pernah tersentuh bansos. Dari mulai bansos BLT BBM sampai bansos rutin seperti BPNT, PKH maupun bantuan lainnya.
Menurut Rawin, kondisi ini sudah terjadi sejak awal Februari. Saat itu, warga Desa Siranabaya yang biasa menerima bantuan sosial seperti BPNT dan PKH tidak lagi menerima sampai dengan sekarang.
BACA JUGA: Kepala Desa Jangan Takut Coret Data Warga Miskin, Harus Masuk Program Desa
“Ternyata tidak hanya BPNT dan PKH, bantuan sosial minyak goreng dan sekarang BLT BBM pun tidak ada satu pun yang dapat, ini tentu membuat gejolak, karena warga desa lain dapat tapi di desa kami tidak satupun,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, kata dia, ternyata kondisi ini tidak hanya terjadi di Desa Sirnabaya saja. Tapi ada juga desa lainnya juga yang kondisinya sama yakni Desa Sambeng.
“Kami sudah berupaya menjalin komunikasi dengan kecamatan, pemkab sampai ke kementerian tapi sampai sekarang tidak ada solusi,” terangnya.
BACA JUGA: Pemkab akan Salurkan Bansos Tunai
Rawin menduga, kondisi tersebut terjadi akibat proses administrasi kewilayahan, dimana dua desa yakni Desa Sambeng dan Sirnabaya dipindahkan kewilayah Kecamatan Suranenggala. Namun saat itu, lanjut Rawin, warga keberatan karena secara kulture dan hal-hal lainnya warga merasa lebih pas masuk wilayah Cirebon Utara yang sekarang berganti menjadi Gunungjati.
Ia menyebut, ada proses yang tidak tuntas atau adminsitrasi yang tidak diselesaikan oleh Pemkab Cirebon terkait perpindahan wilayah administrasi.
“Sehingga secara fakta di Pemkab, kami ini masuk Kecamatan Gunungjati, tapi secara data dari pusat kami ini masih di Kecamatan Suranenggala,” paparnya.
BACA JUGA: Kertawinangun Lakukan Verval Tambahan DTKS
Hal ini terbukti dari alamat kartu BPJS penerima bantuan yang di dalamnya masih memuat alamat Desa Sirnabaya dengan Kecamatan Suranenggala.
“Bukti lainnya, kalau ada warga pesan barang online dan cari alamat Sirnabaya, itu yang muncul Kecamatannya Suranenggala,” ujarnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Sambeng, Wara, mengaku tengah berada di Jakarta untuk bertemu dengan Kemensos dengan didampingi oleh Dinsos Kabupaten Cirebon. Menurut Wara, masyarakat Desa Sambeng sejak 2021 tidak menerima bansos dalam bentuk apapun. Padahal saat itu kondisi masyarakat tengah kesulitan akibat Covid-19.
BACA JUGA: DTKS Masih Runyam, Adminduk Tak Valid, 172 Ribu Warga Asli Miskin Dicoret
“Kalau tahun 2020 kita masih ada 600 KPM, lalu turun jadi 100 KPM, dan 2021 hilang sama sekali sampai sekarang,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, sudah ada komunikasi dengan Kementerian Sosial terkait persoalan tersebut. Ia berhapar, persoalan yang ada yakni administrasi kewilayahan bisa tuntas dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, mengatakan terkait persoalan tersebut, ada hal dari sisi Pemkab yang harus segera disinkronkan dalam hal ini kodifikasi yang harus dikerjakan oleh Disdukcapil. Input yang dilakukan Disdukcapil dan Pusdatin Kemensos diduga berbeda paradigmanya sehingga tidak sinkron. (Islah)