Dalam melakukan penyesuaian penyusunan RTRW, menurut Agus, diperlukan sinergitas dan masukan dari stakeholder terkait. Menurutnya, meski penyusunan RTRW menjadi kewenangan pemerintah daerah, namun pihaknya menggelar kegiatan konsultasi publik agar terjadi sinergitas sekaligus menerima masukan dari berbagai pihak.
BACA JUGA: BSU Cair Minggu Ini, Disnaker Kota Cirebon Bentuk Tim Monitoring
“Sinergitas pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait, legislatif dan masyarakat diperlukan dalam penyesuaian penyusunan rencana tata ruang wilayah Kota Cirebon,” ungkap Agus
Sinergitas ini dibutuhkan agar hasil revisi nanti dapat diimplementasikan untuk penataan ruang Kota Cirebon menjadi lebih baik.
Melalui diskusi publik ini, Agus berharap bisa mendapatkan sumbang saran yang terbaik dalam penyusunan RTRW di Kota Cirebon. Terutama terkait permasalahan penataan wilayah dan kota sehingga hasilnya dapat diimplementasikan bersama-sama.
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Cabut Kenaikan Harga BBM, LSM dan Orgas Geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon
Sejumlah stakeholder pun terlihat mengikuti diskusi publik terkait penyesuaian penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon.