MAJALENGKA, SC- PWI Kabupaten Majalengka mengecam keras aksi fitnah yang dilontarkan pegiat medsos kepada pengurus dan organisasi PWI Depok.
“Kami PWI Majalengka mendukung langkah tegas tim advokasi PWI Depok yang membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Sebab itu sudah mencoreng dan mencederai dan memfitnah PWI sebagai organisasi wartawan tertua, dan kepengurusanya tersebar di seluruh penjuru tanah air di Indonesia,” tegas Ketua PWI Majalengka, Pardi Supardi, Selasa (13/9/2022).
PWI Majalengka berharap pihak berwajib bisa segera merespon dan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan tim advokasi PWI Depok, agar hal tersebut tidak terulang di kemudian hari.
BACA JUGA: PWI Cirebon Soroti Sejumlah Persoalan, DPRD Kabupaten Cirebon Respon Positif
“Ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat. Harus bijak dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti, melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 di antaranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok.