Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menyampaikan, usai ditangkap AM langsung dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Anton, AM yang tercatat sebagai warga salah satu kecamatan di wilayah timur Kabupaten Cirebon itu, merupakan ibu angkat korban.
“Korban yang masih di bawah umur adalah anak angkat dari yang bersangkutan (terduga pelaku, red),” ujar Anton, Senin (19/9/2022).
Menurut Anton, pelaku melakukan kekerasan dengan melakukan pemukulan di kepala, muka, tangan hingga menyundutkan bara api dari dupa ke telapak tangan korban dan menyebabkan luka di telapak tangan korban. Selain itu, pelaku juga pernah mendorong keras tubuh korban sehingga wajahnya terbentur ke meja.
“Mata merah korban itu karena didorong hingga membentur meja. Tangan kanan korban juga mengalami bekas patah, tulangnya bengkok dan ada luka-luka lain di sekujur tubuhnya, luka-luka kecil,” jelas Anton.
BACA JUGA: Polsek Lemahwungkuk Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan
Setelah dilakukan interogasi, menurut Anton, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena ada tekanan akibat permasalahan keluarga. Dimana, pelaku yang saat ini tinggal bersama suami kedua, mengaku sering mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan dari suaminya.
“Sehingga akumulasi dari kejadian yang dialami dari suaminya itu diluapkan kepada korban,” katanya.
Menurut Anton, untuk sementara korban dititipkan di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Minta Uang untuk Mabuk, Anak Durhaka Aniaya Ibu Kandung
“Sejak sekira usia 2 tahun korban sudah tinggal bersama pelaku. Saat ini usia korban 6 tahun. Ibu korban sendiri kabarnya masih satu komplek, tapi sekarang masih belum diketahui. Dan kami juga masih mendalami suami pelaku karena masih satu rumah dengan korban,” bebernya.
Pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut dengan melakukan asesmen secara psikologis kepada pelaku maupun korban. Hal itu, guna menentukan langkah selanjutnya terkait posisi korban, apakah diserahkan kepada orang tuanya atau ada tindakan lain setelah pelaku menjalani proses hukum.
“Terduga pelaku akan dijerat kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau pasal 80 Jo pasal 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, perbuatan tak terpuji AM terhadap korban terbongkar oleh tetangganya sendiri. Saat itu, saksi mendapati banyak bekas luka di tubuh korban. Saksi kemudian melaporkan ke KPAID Kabupaten Cirebon dan Polsek Pabuaran. Kemudian, KPAID dan Polsek Pabuaran menindaklanjuti laporan tersebut dengan datang ke lokasi kejadian.
“KPAID Kabupaten Cirebon dibantu Polsek Pabuaran bergerak cepat menyelamatkan anak yang diduga sebagai korban kekerasan oleh ibu angkatnya,” kata Kapolsek Pabuaran, AKP Endang Kusnandar, Minggu (18/9/2022).
Sementara Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiah, mengatakan, pihaknya bersama Polsek Pabuaran mengevakuasi korban ke rumah aman KPAID Kabupaten Cirebon. Kondisi korban mengalami demam yang diduga akibat luka di bagian kepala yang sedang dalam proses penyembuhan.
BACA JUGA: Setelah Dianiaya Hingga Pingsan, NN Diperkosa Dua Pemuda
Selain luka di bagian kepala, KPAID juga mendapati ada luka dan bekas luka di bagian tubuh lainnya.
“Di dekat telapak tangan ada luka seperti bekas disundut rokok. Di tangan juga ada bekas luka. Tapi kata ibu angkatnya, anak ini nakal sehingga membuat dia emosi,” terangnya.
Berdasarkan informasi dari sejumlah tetangga saat dimintai keterangan oleh anggota Polsek Pabuaran, menurut Fifi, korban memang diserahkan oleh ibu kandung kepada terduga pelaku karena masalah ekonomi. Sampai dengan saat ini KPAID Kabupaten Cirebon masih mencari orang tua kandung dari anak tersebut. Namun, hingga kini belum diketahui keberadaannya.
BACA JUGA: 7 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan Dibekuk
“Pelaku ini mengaku dititipi anak oleh orang tua kandung korban dan ada surat penyerahannya,” pungkasnya. (Islah)