MAJALENGKA, SC- Polres Majalengka memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 53 gram sabu dan 53 gram daun ganja kering dari pengungkapan dua kasus dimusnahkan, Senin (19/9/2022).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus tersebut merupakan pengungkapan bulan Agustus 2022 dan telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat penetapan BB dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan dan sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
BACA JUGA: Peredaran Narkoba dari Dalam Sel Terungkap, Lapas Gintung Perketat Pengawasan Penggunaan HP
“Barang bukti yang hari ini kita musnahkan ada 53 gram sabu dan 53 gram ganja kering,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti jenis sabu dilaksanakan dengan cara memasukannya kedalam tabung kimia yang berisi air dan cairan Kimia jenis H2S04 (Asam Sulfat).