Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus tersebut merupakan pengungkapan bulan Agustus 2022 dan telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat penetapan BB dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan dan sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
BACA JUGA: Peredaran Narkoba dari Dalam Sel Terungkap, Lapas Gintung Perketat Pengawasan Penggunaan HP
“Barang bukti yang hari ini kita musnahkan ada 53 gram sabu dan 53 gram ganja kering,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti jenis sabu dilaksanakan dengan cara memasukannya kedalam tabung kimia yang berisi air dan cairan Kimia jenis H2S04 (Asam Sulfat).
Namun, sebelum dilaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti sabu dilakukan terlebih dahulu pengecekan dengan menggunakan testkit atau screening dengan akurasi kebenaran 99 persen.
BACA JUGA: Pengendalian Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Terbongkar
“Dengan memasukan sabu ke alat tersebut dan warnanya berubah menjadi ungu, maka dinyatakan bahwa zat atau sabu itu mengandung metamfetamin,” jelasnya.
Sedangkan untuk narkotika jenis daun ganja kering kata Kapolres pemusnahannya dilakukan dengan cara memasukan kedalam blender yang berisi air.
Kapolres juga menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan pencarian dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Polisi Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba
“Oleh karena itu kita mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka untuk lebih bersinergi dalam penanganan kasus-kasus narkotika di Kabupaten Majalengka,” pungkasnya.
Sementara itu Kejari Majalengka Eman Sulaeman yang hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja kering mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dalam pelaksanaan penegakan hukum.
“Saya selaku Kejari Majalengka yang membuat surat ketetapan status barang bukti, Kapolres Majalengka selaku penyidik dan juga saksikan langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Majalengka,” ucapnya. (Abr)