Hasil dari pelaksanaan pemeliharaan jalan tersebut sejak beberapa bulan lalu sudah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pekerjaanya telah diselesaikan oleh pelaksana yakni CV. Arkatama sekitar dua bulan lalu, dan kondisinya juga bagus, tapi belakangan ada yang mempersoalkan masalah pengawasanya,” ucapnya.
BACA JUGA: 96 Desa Naik Status Jadi Desa Mandiri, Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal di Majalengka
Menurut Wawan, pengawas dalam melaksanakan tugasnya memiliki standar yang telah ditentukan. Setiap tahapan pelaksanaan harus dipantau agar hasil pembangunan sesuai dengan yang diharapkan.
“Pengawas bekerja dengan mengacu pada ketentuan yang ada, tidak asal mengawasi, karena hasil pengawasan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia. (Abr)