Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintah Desa (Adpemdes) Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, terkait hasil koordinasi dengan Kemendagri.
Aditya mengatakan, pemberlakuan moratorium Pilwu tersebut mengemuka saat DPMD Kabupaten Cirebon mengikuti rapat via zoom dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama seluruh dinas yang sama se-Indonesia pada 18 Agustus kemarin.
BACA JUGA: Bersamaan dengan Pemilu dan Pilpres, Pilwu Serentak Masih Dikaji
“Jika melihat hasil zoom dengan Kemendagri kemarin, potensi moratorium memang sangat tinggi. Karena memang bertepatan dengan eskalasi politik nasional,” ujar Aditya, saat ditemui Suara Cirebon di kantornya, Kamis (22/9/2022).
Namun, diakui Adit, hasil rapat tersebut bukan merupakan keputusan karena hasil rapat masih harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Mendagri sebagai pejabat yang berwenang menentukan.
Kalaupun nanti moratorium Pilwu (pilkades) tetap diberlakukan, lanjut Adit, maka Mendagri pasti akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur juga tentang petunjuk pelaksanan dan petunjuk teknis. Itu artinya, jika surat edaran sudah keluar, maka pelaksanaan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon akan mundur di tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA: Pemdes Lebakmekar segera Gelar Pilwu PAW
Dimana, akan ada penggabungan dari dua periode Pilwu serentak di tahun tersebut, yakni Pilwu tahun 2022 dan Pilwu serentak tahun 2024. Dari pelaksanaan gabungan tersebut, nantinya pada Pilwu 2025 akan ada 217 desa sebagai peserta Pilwu serentak. Dengan rincian, sebanyak 100 desa merupakan peserta Pilwu 2022 dan 117 desa tahun 2024.
“Kalaupun proses dimajukan, mungkin tidak bisa juga karena tidak cukup untuk tahapannya. Kemudian dari tahapan sampai pelantikan kuwu terplilih sendiri nanti akan menabrak akhir masa jabatan kuwu yang sekarang masih menjabat,” bebernya.
Karena itu, sambung Adit, sampai dengan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemendagri terkait pelaksanaan Pilwu serentak ini. Dalam interval waktu dari prediksi keluarnya keputusan Kemendagri itu, DPMD Kabupaten Cirebon tetap menerima aspirasi dari para kuwu melalui FKKC yang keberatan dengan moratorium.
BACA JUGA: Ritual Sakral bernuansa Mistis, Perang Damar dan Bakar Kemenyanan Warnai Pilwu di Cirebon 2021
Dikatakan Adit, aspirasi tersebut ia sampaikan langsung kepada Kemendagri sebagai bahan pertimbangan dari keputusan yang akan dikeluarkan Kemendagri nanti.
“Jadi sekarang kami masih menunggu keputusan dari Kemendagri, nanti akan seperti apa,” ucapnya. (Islah)