MAJALENGKA, SC- Puluhan warga Kabupaten Majalengka melaporkan pencatutan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh partai politik (Parpol) tertentu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sampai akhir pekan kemarin, sudah ada puluhan warga dari beberapa daerah di Kabupaten Majalengka yang melaporkan pencatutan NIK miliknya ke KPU.
Adanya pencatutan NIK warga Kabupaten Majalengka oleh Parpol tertentu ini pun diakui oleh Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada.
BACA JUGA: Dewan Kompak Sebut Bupati Tak Ngerti Aturan, Sepakat Berpendapat Miliki KTA Parpol Otomatis Partisan
“Betul ada warga yang datang melapor pada kami karena namanya dicatut sebagai anggota, bahkan, pengurus partai politik,” ucapnya, Jumat (23/9/2022).
Berdasarkan laporan, kata Agus pihaknya mencatat sudah ada 26 warga yang melapor ke KPU karena NIK-nya dicatut oleh Parpol. Dan dari 26 laporan yang masuk, 20 orang di antaranya dihadirkan langsung bersama Parpol dan pelapornya.
“KPU sudah menindaklanjuti laporan tersebut, ada 20 yang dilakukan klarifikasi langsung, dengan menghadirkan pelapor serta partai politik bersangkutan,” jelasnya.