BACA JUGA: Baznas Kabupaten Cirebon Harus Steril, Anggota Parpol Diminta segera Mundur
Agus menambahkan, saat proses verifikasi, diketahui tidak semua parpol memiliki kantor atau sekretariat di Kabupaten Majalengka. Sedangkan terkait pencatutan nama dan NIK oleh Parpol tertentu, Agus meminta agar warga tidak ragu-ragu untuk segera melaporkan ke KPU.
”Jangan khawatir, KPU akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh warga,” imbaunya.
Salah satu warga yang menjadi korban pencatutan NIK oleh Parpol, minta namanya diinisialkan HS baru mengetahui setelah mengikuti rekrutmen Panwascam yang saat ini prosesnya masih berlangsung.
BACA JUGA: Masuk Tahap Pendaftaran Partai Politik, KPU Daerah Buka “Help Desk” Konsultasi Parpol
“Saya baru tahu kalau NIK saya dicatut saat mendaftar Panwascam, yang salah satunya persyaratannya tidak boleh menjadi anggota Parpol. Tentu saya tidak terima, karena saya belum pernah bergabung ke salah satu Parpol manapun,” ujarnya. (Abr)