Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, KD melakukan hal itu setelah belajar dari YouTube, termasuk cara membuat pipa yang dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung. KD mengaku hal tersebut dilakukan karena tergiur keuntungan yang lebih besar.
“Tersangka beraksi seorang diri. Ia mampu menjual tabung gas elpiji 12 kg sebanyak 15 tabung setiap bulannya dengan keuntungan mencapai Rp15 juta lebih. Aksi itu sudah dijalani selama delapan bulan,” kata Kapolres Fahri, saat konferensi pers di Mako Polres setempat, Jumat (23/9/2022) kemarin.
BACA JUGA: Pertamina Apresiasi Polresta Cirebon, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Distribusi Gas Melon
Menurut Fahri, tersangka KD menjadikan rumahnya di Karanganyar, Desa Mundu Pesisir menjadi gudang mengoplos gas. Dari lokasi tersebut, pihaknya menemukan batang bukti sebanyak 31 tabung gas yang terdiri dari tabung gas melon 3 kg dan tabung gas warna merah muda 12 kg yang sudah kosong ataupun terisi.
“Kami juga menemukan barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk memindahkan isi tabung gas 3 kg ke 12 kg seperti pipa besi termasuk kendaraan untuk mengangkut gas elpiji ini,” jelas Fahri didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim.
Adapun modus operadi tersangka, sambung Fahri, yakni membeli tabung gas 3kg dengan harga Rp19.000 kemudian mengoplos atau memindahkan isi tabung gas itu ke tabung gas 12kg.
BACA JUGA: Pengoplosan Gas Jadi Peristiwa Besar, Hiswana Migas: Dipicu Banjir Pasokan
“Memindahkannya dengan cara tabung gas 3kg ditaruh di atas tabung gas 12kg posisi terbalik dengan menggunakan alat pipa besi,” kata Fahri.
Untuk mengisi satu ntabung gas elpiji 12 kg, lanjut Fahri, tersangka KD membutuhkan 4,5 tabung elpiji 3kg dengan modal Rp85.500. Sementara hasil tabung 12 kg dijual tersangka kepada masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon seharga sebesar Rp215.000/tabung.
“Sehingga setelah kita hitung dan berdasarkan dari pengakuan tersangka dari setiap penjualan elpiji 12kg, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp129.500,” ujarnya.
Fahri menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, KD telah melakukan perbuatannya sejak bulan Januari 2022. Untuk setiap tiap bulannya bisa menjual kepada masyarakat sebanyak 15 tabung.
“Kita kalkulasi kurang lebih sekitar 8 bulan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp15 juta,” pungkasnya
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp6 miliar. (Surya)